Aturan Isi BBM Kapal Siang Hari Harus Dicabut!
SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 , 08:35:00 WIB | LAPORAN: WIDYA VICTORIA
Ilustrasi/Net
RMOL. Surat Edaran Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Nomor UM 003/10/17/SYB TPK-17 Tanggal 08 September 2017 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal, menimbulkan keresahan pemilik kapal yang armadanya memasuki wilayah tersebut.
![]() |
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, keresahan ini telah pula disuarakan oleh organisasi pemilik kapal Indonesia, INSA.
"Pelarangan pengisian BBM ke kapal pada malam hari merupakan kebijakan yang tidak dipersyaratkan dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran," ujarnya.
Regulasi pada Internasional Maritim Organisasi (IMO) pun tidak mensyaratkan pengisian BBM ke kapal harus dilakukan pada siang hari.
"Dampak kebijakan ini membuat terhambatnya jadwal perjalanan kapal yang telah di program memuluskan kebijakan tol laut yang sedang di galakan kabinet Jokowi Widodo-Jusuf Kalla," tambah Sofyano.
Sofyano menegaskan, Dirjen Perlautan harus merevisi ketentuan itu dengan mencabutnya.[wid]
Komentar Pembaca
Toharso Belum Tahu Dipecat Rini Soemarno
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Semarak Hari Kartini Bersama Alfamart Menga..
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Menhub Resmikan Trainset LRT Palembang
JUM'AT, 20 APRIL 2018
CSR BUMN Akomodir Semangat Keberagaman
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Incar Pebisnis Singapura, APP Kerjasama Den..
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Perbankan Syariah Ngarep Biayai Proyek Infr..
JUM'AT, 20 APRIL 2018