Permen KLHK P.17/2017 Dinilai Menghambat Dunia Usaha
RABU, 12 APRIL 2017 , 14:54:00 WIB | LAPORAN: WIDYA VICTORIA
Daniel Johan/Net
RMOL. Rencana penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P. 17 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) mendapat sorotan dari Senayan.
![]() |
"Jangan kita buat kebijakan yang sekonyong membuat illegal, sesuatu yang legal berizin, yang mendadak membangkrutkan usaha rakyat," kata Daniel melalui pesan singkat.
Dalam Permen LHK No. P.17/2017 Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali. Pasal tersebut membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan.
Daniel menilai, pemerintah seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada perusahaan yang sudah memiliki IUPHHK-HTI.
"Bila perusahaan itu memiliki izin dan mematuhi UU yang berlaku, harus diberi perlindungan minimal jalan keluar agar kepastian hukum di Indonesia terjamin," ujar Daniel.
Daniel berpendapat kepastian hukum itu bisa dilakukan dengan cara tetap boleh memanen bila sudah tertanam dan diberikan lokasi lain (land swap) yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun detail aturan tentang mekanisme land swap ini masih belum jelas
Saat ditanyai mengenai koordinasi antara DPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang regulasi tersebut, Daniel mengaku belum ada sama sekali.
"Setahu saya belum yah," kata Daniel.
Daniel mengatakan Komisi IV akan meminta keterangan lebih lanjut kepada KLHK perihal regulasi ini.
"Iya nanti akan kita tanyakan detilnya," kata Daniel.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) sempat mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia akibat adanya Permen KLHK No.17/2017. GAPKI menilai investasi yang sudah dilakukan bertahun tahun yang lalu, menjadi tidak jelas nasibnya jika Permen tersebut diberlakukan.[wid]
Komentar Pembaca
Menhub Resmikan Trainset LRT Palembang
JUM'AT, 20 APRIL 2018
CSR BUMN Akomodir Semangat Keberagaman
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Perbankan Syariah Ngarep Biayai Proyek Infr..
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Tommy Winata Dukung Jokowi Benahi Sektor Ke..
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Industri Mamin Tolak Usulan Bea Masuk Anti ..
JUM'AT, 20 APRIL 2018
Telkom: Layanan Telekomunikasi Kota Timika ..
KAMIS, 19 APRIL 2018